PENERJEMAH TERSUMPAH


...
Tentang Sertifikasi

REGULER 25

Syarat
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).pdf
  2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).pdf
  3. Pasfoto 3x4 (Background Merah).jpg .jpeg .png
  4. Scan Transkrip Nilai/ KHS sudah bertandatangan Pembimbing Akademik/Kaprodi/Dekan yang menunjukkan mata kuliah Penerjemahan dan/atau Penjurubahasaan minimal nilai B bagi Mahasiswa Sekolah Vokasi Program Studi Bahasa Inggris dan Bahasa Cina, S1 Program Studi Sastra Inggris, Sastra Indonesia, Sastra Arab, Sastra Jawa, Pendidikan Bahasa Inggris, dan Pendidikan Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Bahasa Jawa; S2 Program Studi Linguistik; dan S3 Program Studi Linguistik, Pendidikan Bahasa Indonesia, dan Penerjemahan Universitas Sebelas Maret.pdf
  5. Hasil Produk kerja dalam portofolio pengalaman berupa laporan magang atau sertifikat magang minimal 1 (satu) bulan pada bidang Penerjemahan dan Penjurubahasaan serta Nilai Pra-Uji Kompetensi Penerjemah Tersumpah dengan Kualifikasi Lulus dari UPT Bahasa UNS.pdf
  6. Scan sertifikat pelatihan kompetensi pada Jabatan Penerjemah Tersumpah yang diterbitkan oleh Universitas Sebelas Maret, bagi Tenaga kerja/Sumber Daya Manusia mitra kerjasama Universitas Sebelas Maret.pdf
  7. Dokumen Portofolio Jabatan Penerjemah Tersumpah (minimal 7 sesuai Unit Kompetensi) dan Surat rekomendasi dari Lembaga Bahasa Universitas Sebelas Maret bagi Tenaga kerja/ Sumber Daya Manusia Profesional mitra kerjasama Universitas Sebelas Maret.pdf
Unit Kompetensi
  1. Menerjemahkan Teks Hukum
  2. Menerjemahkan Dokumen Pribadi
  3. Menerjemahkan Teks Akademik dan Laporan
  4. Menerjemahkan Teks Pidato
  5. Menerjemahkan Teks Jurnalistik
  6. Menerjemahkan Teks Manual
  7. Menerjemahkan Teks Kuesioner
...
Keterangan
  • Periode
    REGULER 25
  • Jadwal
Daftar Sekarang
Daftar Sekarang