FASILITATOR ORGANIK TANAMAN
Tentang Sertifikasi
Reguler 26
Syarat
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).pdf
-
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).pdf
-
Pasfoto 3x4 (Background Merah).jpg .jpeg .png
-
Transkrip Nilai/KHS sudah bertandatangan Pembimbing Akademik/Kaprodi/Dekan pada Mata Kuliah Sistem Pertanian Berkelanjutan dan/atau, Teknologi Produksi Tanaman Organik dan/atau, Kesuburan Tanah dan/atau, Pengelolaan Tanah (nilai minimal B).pdf
-
Scan Sertifikat Magang (diluar UNS) dan atau Sertifikat Pelatihan pada Bidang Pertanian Organik Tanaman.pdf
Unit Kompetensi
- Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mengorganisasikan Pekerjaan
- Melakukan Komunikasi Efektif
- Membangun Jejaring Kerja
- Mengorganisasikan Kelompok Sasaran
- Menganalisis Sejarah Lahan
- Menyusun Program Fasilitasi
- Melaksanakan Fasilitasi
- Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
- Mengelola Konversi Lahan
- Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Organik
- Memproses Pupuk Organik