PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)
Tentang Sertifikasi
Reguler 26
Syarat
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).pdf
-
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).pdf
-
Pasfoto 3x4 (Background Merah).jpg .jpeg .png
-
Scan KHS (Kartu Hasil Studi) sudah bertandatangan Pembimbing Akademik/Kaprodi/Dekan.pdf
-
Bukti-Bukti Rekaman Hasil Produk Kerja dalam Portofolio Pengalaman Magang/Kerja Minimal 2 (dua) tahun Berupa Sertifikat atau Surat Keterangan Magang (diluar UNS) bagi Mahasiswa Pascasarjana dan/atau Minimal 1 (satu) tahun bagi peserta dari Lembaga yang Bekerja Sama dengan Universitas Sebelas Maret
-
Scan Sertifikat Pelatihan Kompetensi pada Jabatan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran.pdf Air
Unit Kompetensi
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya Pengolahan Air Limbah