INSPEKTOR ORGANIK TANAMAN
Tentang Sertifikasi
REGULER 29
Syarat
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).pdf
-
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).pdf
-
Pasfoto 3x4 (Background Merah).jpg .jpeg .png
-
Transkrip Nilai/KHS sudah bertandatangan Pembimbing Akademik/Kaprodi/Dekan dengan minimal nilai B pada Mata Kuliah :- Teknologi Produksi Tanaman Organik (S1) - Sistem Pertanian Berkelanjutan (Vokasi) dan Teknologi Produksi Tanaman Organik (Vokasi).pdf
-
Sertifikat Program Magang di Bidang Pertanian Organik Tanaman (di luar UNS).pdf
Unit Kompetensi
- Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif
- Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi
- Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeksi
- Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi
- Menyusun Rencana Kerja Inspeksi
- Mempersiapkan Perangkat Inspeksi
- Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan
- Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik
- Menilai Pengelolaan Kesuburan Tanah
- Menilai Pengelolaan Pengairan
- Menilai Persiapan Benih/Bahan Tanam Organik
- Menilai Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Pertanian Organik
- Menilai Pengelolaan Panen dan Pasca Panen
- Menetapkan Hasil Inspeksi
- Menyusun Laporan Inspeksi