FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tentang Sertifikasi
REGULER 29
Syarat
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).pdf
-
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).pdf
-
Pasfoto 3x4 (Background Merah).jpg .jpeg .png
-
Scan Transkrip Nilai sudah bertandatangan Pembimbing Akademik/Kaprodi/Dekan pada Semester 1 - 7 dan Nilai B pada Mata Kuliah Penyuluhan Pertanian, Sosiologi Pedesaan, Proses Belajar Dalam Penyuluhan atau Manajemen Pelatihan, Pengembangan Masyarakat, dan Perencanaan dan Evaluasi Program Penyuluhan Pertanian.pdf
-
Sertifikat/Nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan atau fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.pdf
Unit Kompetensi
- Membangun Relasi Sosial
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
- Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
- Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
- Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
- Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
- Membangun Jejaring dan Kemitraan
- Membangun Solidaritas Sosial
- Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
- Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
- Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
- Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
- Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
- Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
- Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
- Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
- Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
- Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu